Apakah Pemilik Usaha Wajib Punya Nomor Induk Berusaha?

10 Oktober 2023

https://cms.laksanamas.co.id/images/blog/1696928833.jpg

Bagi yang ingin atau sedang menjalankan usaha toko maupun dagang, pastinya kamu ingin usaha tersebut berjalan lancar. Salah satu kunci utamanya adalah memiliki legalitas usaha yang jelas. Nah, di Indonesia, pemilik usaha mikro dan kecil (UMK) bisa mewujudkan hal tersebut dengan mengurus nomor induk berusaha atau NIB.

Apa Itu Nomor Induk Berusaha?

NIB atau nomor induk berusaha adalah identitas pemilik usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui lembaga Online Single Submission (OSS). Ia terdiri dari 13 angka yang dilengkapi tanda tangan elektronik dan sistem pengamanan khusus. Dengan mengantongi NIB, kamu sebagai pemilik usaha dapat mengajukan Izin Usaha, Izin Operasional, atau Izin Komersial sesuai bidang usaha yang dijalankan.

Siapa yang Membutuhkan Nomor Induk Berusaha?

Sebetulnya, bukan cuma pemilik UMK yang diwajibkan untuk memiliki nomor induk berusaha. Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, berikut kelompok pelaku usaha yang wajib memiliki NIB:

  • Pelaku usaha perseorangan (contoh: pemilik toko dagang atau toko online);
  • Koperasi;
  • Perseroan Terbatas (PT);
  • Badan layanan umum;
  • Badan usaha yang didirikan yayasan;
  • Perusahaan umum;
  • Perusahaan umum daerah;
  • Lembaga penyiaran;
  • Persekutuan komanditer
  • Persekutuan firma;
  • Persekutuan perdata;
  • Badan hukum lain milik negara.

Baca Juga: 5 Contoh Usaha Modal Kecil Untung Besar, Dijamin Cuan!

Kenapa Nomor Induk Berusaha Penting?

Di samping untuk memenuhi kewajiban legalitas usaha, memiliki NIB juga penting karena dapat memudahkan usahamu. Dengan mempunyai NIB, kamu tak perlu lagi mengurus izin lain seperti Surat Keterangan Usaha (SKU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk menjalankan usaha.

Fungsi dan Manfaat Nomor Induk Berusaha

Keuntungan lain dari NIB juga bisa kamu rasakan dari fungsi dan manfaatnya. Salah satunya adalah kemudahan untuk mengurus dokumen legalitas usaha lain seperti NPWP Badan Usaha. Lalu, dengan usaha yang terdaftar dan dibuktikan melalui NIB, usaha kamu pun akan mendapat jaminan kepastian dan proteksi hukum yang legal. Tak berhenti sampai situ, fungsi dan manfaat lain dari nomor induk berusaha adalah meningkatkan kredibilitas usaha, karena NIB menunjukkan bahwa usaha kamu sah diakui secara hukum.

Syarat Membuat Nomor Induk Berusaha

Mempertimbangkan kewajiban legalitas serta berbagai keuntungan di atas, sudah saatnya kamu mengurus NIB agar usaha berjalan lebih lancar. Tapi sebelum itu, pastikan kamu melengkapi seluruh persyaratannya supaya NIB bisa cepat terbit. Ini dia syarat-syarat yang harus kamu penuhi:

  • NIK, yang dipakai untuk membuat user ID NIB. Kalau usaha yang kamu daftarkan termasuk badan usaha, gunakan NIK milik direktur atau penanggung jawab dari badan usaha tersebut;
  • NPWP pemilik usaha atau penanggung jawab badan usaha;
  • Laporan pajak, khususnya PPh dan SPT Tahunan selama dua tahun terakhir;
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lokasi usaha, serta perizinan lingkungan dalam bentuk UKL-UPL atau AMDAL;
  • Pengisian akta pendirian sesuai Kualifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) 2017;
  • Sejumlah dokumen pendukung, seperti Notifikasi Kelayakan Mendapatkan Fasilitas Fiskal, nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta RPTKA (jika ada).

Cara Membuat Nomor Induk Berusaha

Setelah menyiapkan seluruh syarat tersebut, kini kamu bisa mulai mengurus NIB. Cara membuat nomor induk berusaha tidaklah sulit karena bisa dilakukan secara online melalui platform OSS. Begini langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs OSS atau klik di sini;
  2. Klik ‘Daftar’ dan lengkapi seluruh data yang diminta;
  3. Cek email yang sudah kamu daftarkan, lalu lakukan aktivasi;
  4. Login ke situs OSS dengan email dan password yang telah kamu daftarkan;
  5. Pada menu Dashboard, klik ‘Perizinan Mikro’ > ‘Pengajuan Baru’;
  6. Isi seluruh data yang diminta dalam formulir;
  7. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan sudah benar, lalu klik ‘Simpan Data’;
  8. Pilih ‘Data Usaha’, kemudian klik ‘Proses NIB’;
  9. Klik opsi ‘NIB’ untuk menerbitkan nomor induk berusaha. NIB bisa langsung kamu unduh dan simpan!

Apa pun bidang usaha yang akan atau sedang kamu jalani, punya NIB atau nomor induk berusaha adalah wajib hukumnya, termasuk jika kamu punya usaha toko. Di samping urusan legalitas, pastikan pula kebutuhan operasional kamu selalu terpenuhi agar usaha berjalan lancar. Bekerjasamalah dengan berbagai supplier untuk mengamankan pasokan kebutuhan. Khusus bagi yang sedang mencari supplier tali rafia, kamu bisa menghubungi Laksana Mas Agung.

Sebagai partner usaha tokomu, Laksana Mas Agung akan menyediakan tali rafia dengan kualitas kuat, tidak mudah robek, tapi teksturnya tetap lembut. Baik untuk mengikat barang maupun dijual kembali, tali rafia Laksana Mas Agung dapat membantumu mengembangkan usaha. Segera dapatkan produknya dengan harga khusus bagi kamu yang ingin membuka usaha dan menjadikan Laksana Mas Agung sebagai partner dengan cara bergabung dengan program partnership Laksana Mas Agung disini!