Izin Usaha Mikro Kecil: Pengertian, Keuntungan, dan Cara Membuatnya

10 Oktober 2023

https://cms.laksanamas.co.id/images/blog/1696926923.jpg

Kapan, sih, suatu usaha bisa dibilang memiliki skala mikro atau kecil? Kalau menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, usaha mikro menghasilkan omzet maksimal Rp300 juta dan memiliki aset maksimal Rp50 juta. Sedangkan, usaha kecil idealnya mempunyai omzet lebih dari Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar, dengan aset bernilai lebih dari Rp50 juta sampai Rp500 juta.

Jadi, usaha kalian termasuk skala yang mana? Apa pun jawabannya, baik pemilik usaha mikro maupun kecil sama-sama diwajibkan untuk memiliki izin menjalankan usaha, yakni izin usaha mikro kecil atau IUMK.

Apa Itu Izin Usaha Mikro Kecil?

IUMK atau izin usaha mikro kecil adalah dokumen legalitas yang diberikan kepada pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah untuk berbagai jenis, mulai dari jasa, perdagangan, industri kecil, dan sebagainya. Penerbitan IUMK dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui Dinas Koperasi dan UMKM setempat. Dengan mengantongi IUMK, kamu bisa menjalankan usaha secara legal dan sah sehingga berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Baca Juga: Berkenalan dengan 7 Usaha yang Menjanjikan di Desa, Bikin Untung!

Apakah Usaha Kecil di Indonesia Harus Memiliki Izin Usaha?

Meskipun sekarang usaha milikmu masih berskala mikro atau kecil, kamu tetap perlu memiliki izin resmi agar nantinya bisa lebih mudah mengembangkan usaha. Ketentuan terkait hal ini bahkan telah tertuang dalam beberapa kebijakan pemerintah:

  • Peraturan Mendagri No. 83 Tahun 2014;
  • Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014;
  • Nota Kesepahaman antara Menteri Koperasi dan UMK, Mendagri, dan Menteri Perdagangan No. 72/M-DAG/MOU/I/2015, No. 03/KB/M.KUKM/I/2015, dan No. 503/555/SJ

Keuntungan Memiliki Izin Usaha Mikro Kecil

Lebih dari sekadar kewajiban legalitas, memiliki izin usaha mikro kecil juga membawa keuntungan tersendiri bagi kamu. Dengan adanya IUMK, usaha kamu jadi memiliki payung hukum sehingga bisa mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang sesuai. Tak hanya itu, kamu pun dapat merasakan berbagai keuntungan berikut ini:

  • Kesempatan mendapat pendampingan untuk mengembangkan usaha;
  • Mendapatkan pengakuan secara legal dan sah dari pihak-pihak tertentu atas izin usaha mikro kecil, sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara hukum;
  • Lebih mudah mendapat akses layanan pembiayaan ke lembaga perbankan maupun non-bank;
  • Meningkatkan kredibilitas usaha, sehingga memberikan nilai tambah jika dibandingkan usaha lain yang tidak punya IUMK;
  • Mendorong para pelaku UMKM agar lebih sadar pajak demi kemajuan usaha.

Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil

Supaya bisa merasakan berbagai keuntungan di atas untuk perkembangan usaha kamu, saatnya bersiap untuk mengurus IUMK. Cara membuat surat izin usaha kecil sama sekali tidak sulit, kok. Kamu bisa melakukannya secara online melalui platform Online Single Submission (OSS). Setelah membuka situs OSS, ikuti langkah-langkah berikut ini untuk membuat IUMK:

  1. Klik ‘Daftar’, lalu isi formulir awal dengan data sesuai kondisi usaha dan profil pribadi kamu. Kamu juga akan diminta untuk memasukkan email dan password;
  2. Cek email yang telah kamu daftarkan, lalu buka pesan konfirmasi yang dikirimkan OSS dan klik tombol ‘Aktivasi’;
  3. Kamu bakal diarahkan kembali ke website OSS. Lakukan login dengan email dan password yang sudah kamu daftarkan tadi;
  4. Setelah berhasil login, pilih ‘Perizinan Mikro’;
  5. Klik ‘Pengajuan Baru’, kemudian isilah semua data yang diminta dan klik ‘Simpan’;
  6. Klik ‘Tambah Data’ untuk melengkapi data terkait jenis usaha, lalu klik ‘Simpan Data Usaha’;
  7. Lanjut ke menu ‘Data Usaha’, kemudian klik ‘Proses NIB’ dan tekan ‘Simpan’;
  8. Surat izin usaha mikro kecil milikmu sudah terbit! Kamu bisa pilih opsi ‘Cetak Izin Usaha’ dan mengunduh file-nya.

Baca Juga: Apakah Pemilik Usaha Wajib Punya Nomor Induk Berusaha?

Contoh Surat Izin Usaha Kecil

Supaya kamu mendapat gambaran tentang bentuk dokumen IUMK, berikut contoh surat izin usaha kecil yang biasanya diterbitkan setelah kamu melakukan pengajuan:


Credit: Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan (X.com)

Dengan memiliki surat izin usaha mikro kecil, kamu bisa menjalankan usaha dengan lebih tenang, aman, dan lancar. Perkuat juga usaha kamu dengan selalu memenuhi kebutuhan operasional. Kamu bisa bekerja sama dengan berbagai supplier atau partner seperti Laksana Mas Agung yang siap menyuplai kebutuhan tali rafia.

Baik untuk keperluan mengikat barang, packing, atau dijual kembali, tali rafia yang kuat dari Laksana Mas Agung siap membantu kamu mengembangkan usaha. Segera dapatkan produknya dengan harga khusus bagi kamu yang ingin membuka usaha dan menjadikan Laksana Mas Agung sebagai partner dengan cara bergabung dengan program partnership Laksana Mas Agung disini!