Ketahui Cara Buat Surat Izin Usaha Sebelum Buka Toko Dagang!

10 Oktober 2023

https://cms.laksanamas.co.id/images/blog/1696925178.jpg

Membuat usaha dagang di Indonesia tidak cuma membutuhkan modal dana, tapi juga izin resmi dari pemerintah. Izin ini diberikan dalam bentuk surat izin usaha perdagangan atau SIUP. Kewajiban memiliki SIUP ditujukan kepada pemilik usaha dengan kekayaan bersih mencapai lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan). Sebelum mengetahui cara membuatnya, yuk, ketahui dulu apa itu SIUP!

Apa Itu Surat Izin Usaha Perdagangan?

SIUP atau surat izin usaha perdagangan adalah surat izin yang menandakan bahwa suatu usaha telah sah dan legal menjalankan kegiatan perdagangan, baik untuk aktivitas jual-beli barang maupun jasa. Untuk perdagangan barang, biasanya SIUP hanya mencakup aktivitas jual-beli barang yang tidak membutuhkan proses produksi atau pengolahan. Contohnya seperti toko sembako, elektronik, atau pakaian.

Baca Juga: Begini Cara Membuat Pembukuan Warung Sembako yang Tepat!

Apa Saja Fungsi Surat Izin Usaha Perdagangan?

Lebih dari sekadar kewajiban, surat izin usaha perdagangan juga menyimpan fungsi untuk membantu kamu dalam mengembangkan usaha. Sebagai salah satu dokumen legal yang wajib dimiliki pelaku usaha, adanya SIUP menjadi bukti sah atas kepemilikan usaha. Tak hanya itu, kamu juga berkesempatan mengikuti pengadaan barang maupun jasa yang diadakan pemerintah. Soalnya, SIUP merupakan salah satu syarat wajib untuk mengikuti program tersebut.

Apa Saja Jenis-jenis Surat Izin Usaha Perdagangan?

Di Indonesia, surat izin untuk usaha dagang terbagi menjadi beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan skala usaha kamu; mulai dari skala mikro, kecil, menengah, hingga besar. Begini detail penjelasannya!

  • SIUP Mikro – diterbitkan untuk pelaku usaha yang memiliki total modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta, tidak termasuk lahan dan bangunan;
  • SIUP Kecil – ditujukan bagi perusahaan dengan keseluruhan modal dan kekayaan bersih mencapai lebih dari Rp50 juta, tapi masih kurang dari Rp500 juta, dan tidak termasuk lahan maupun bangunan;
  • SIUP Menengah – diberikan kepada perusahaan yang modal dan kekayaan bersihnya bernilai lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar, tapi tidak mencakup lahan dan bangunan;
  • SIUP Besar – surat izin untuk usaha dagang yang jumlah modal dan kekayaan bersihnya mencapai lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk lahan dan bangunan.

Apa Syarat Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan?

Setelah mengetahui jenis SIUP yang tepat, kamu bisa mulai mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan SIUP. Sebetulnya, syarat pembuatan SIUP dibedakan sesuai jenis badan usaha yang kamu jalankan; apakah termasuk perorangan, perseroan terbatas (PT), perseroan terbuka (Tbk), atau koperasi. Namun, secara umum, berikut ini berbagai dokumen yang perlu kamu siapkan:

  • Fotokopi KTP milik direktur atau penanggung jawab usaha;
  • Fotokopi NPWP Perusahaan;
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah sesuai domisili;
  • Laporan neraca usaha;
  • Pas foto direktur atau penanggung jawab usaha berukuran 4x6 sebanyak dua lembar;
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan (khusus usaha koperasi, PT, dan Tbk).
Untuk informasi selengkapnya, kamu bisa mengunjungi website masing-masing kabupaten sesuai domisili atau lokasi berdirinya usaha.

Bagaimana Cara Membuat Surat Izin Usaha?

Setelah melengkapi seluruh syarat yang diminta, kini saatnya kamu mengajukan SIUP. Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk cara membuat surat izin usaha perdagangan:

  1. Kunjungi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setara kotamadya maupun kabupaten setempat. Alternatifnya, kamu juga bisa mendatangi unit pelayanan terpadu yang ada di kota atau kabupaten kamu;
  2. Ambil formulir pendaftaran SIUP/PDP, lalu lengkapi dengan data sesuai kondisi usaha. Kemudian, tempelkan materai Rp6.000 pada formulir dan berikan tanda tangan;
  3. Fotokopi formulir tersebut sebanyak dua lembar;
  4. Selanjutnya, lakukan pembayaran. Namun, karena pemerintah Indonesia tidak menentukan standar nasional untuk biaya penerbitan SIUP, jumlah biayanya pun bisa berbeda-beda di tiap kota atau kabupaten;
  5. Serahkan formulir dan seluruh syarat dokumen kepada petugas. Idealnya, surat izin usaha perdagangan akan diterbitkan dalam dua minggu.

Baca Juga: Mau Memulai Bisnis? Ini 7 Ide Bisnis Online yang Sederhana!

Contoh Surat Izin Usaha

Supaya tidak bingung membayangkan bentuk SIUP, berikut ini contoh surat izin usaha perdagangan yang biasanya diterbitkan oleh pemerintah:


Sebagai salah satu dokumen wajib legalitas usaha, SIUP menunjukkan bahwa usaha kamu berjalan secara sah di mata hukum. Tak kalah penting, pastikan juga kebutuhan operasional usaha selalu terpenuhi. Kamu bisa bekerja sama dengan berbagai supplier sebagai partner. Namun, pilihlah supplier yang profesional dan terpercaya seperti Laksana Mas Agung.

Laksana Mas Agung menyediakan tali rafia berkualitas kuat, tidak mudah robek, tapi dengan tekstur tetap lembut. Baik untuk mengikat barang, packing, hingga dijual kembali, tali rafia Laksana Mas Agung akan menunjang kebutuhan usaha kamu secara maksimal. Segera dapatkan produknya dengan harga khusus bagi kamu yang ingin membuka usaha dan menjadikan Laksana Mas Agung sebagai partner dengan cara bergabung dengan program partnership Laksana Mas Agung disini!