Panduan Lengkap Memulai Usaha Mikro Kecil Menengah

15 Desember 2023

https://cms.laksanamas.co.id/images/blog/1702622210.jpg

Apakah kamu sering mendengar istilah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)? Kalau iya, tidak menutup kemungkinan kamu juga tertarik untuk merintis jenis bisnis ini. Tapi, supaya bisnismu semakin berkembang dan sukses dari awal hingga akhir, ada baiknya kamu mempersiapkan beberapa hal dulu. Salah satunya, dengan mengetahui konsep dasar UMKM, kelebihan dan kekurangannya, dan cara memulainya. Penasaran? Yuk, kita pelajari sampai tuntas di sini!

Apa Itu Usaha Mikro Kecil Menengah?

Sesuai namanya, usaha mikro kecil menengah adalah jenis bisnis yang dijalankan oleh seorang individu atau lembaga berukuran kecil alih-alih institusi besar. Umumnya, UMKM ditandai dari jumlah omzet yang dihasilkan serta total besaran asetnya. 

Selain itu, ada juga perbedaan usaha mikro kecil dan menengah yang paling mencolok, yaitu jumlah karyawannya. Biasanya, usaha berskala mikro hanya memiliki 1-4 karyawan, usaha berskala kecil sebanyak 5-19 karyawan, sedangkan yang berskala sedang memiliki 20-99 orang karyawan.

Baca Juga: Izin Usaha Mikro Kecil: Pengertian, Keuntungan, dan Cara Membuatnya

Contoh UMKM

Kini, sudah ada banyak contoh usaha mikro kecil yang tersebar di penjuru Indonesia berdasarkan jenis bisnisnya. Misalnya, kamu akan sering menemui usaha berskala mikro seperti pedagang di pasar, pedagang asongan, jasa pangkas rambut, toko kelontong, ternak lele, dan masih banyak lagi.

Sementara itu, contoh usaha kecil umumnya mencakup bisnis yang sudah memiliki setidaknya satu cabang seperti bisnis binatu, jasa percetakan, restoran kecil, jasa cuci dan perbaikan motor, jasa servis komputer, dan lain-lain. 

Lalu, untuk usaha berskala menengah, umumnya kamu akan menemukan jenis bisnis ini dalam bentuk toko roti rumahan, toko bangunan, warteg yang tersebar di berbagai lokasi, dan toko online.

UMKM Berdasarkan UU

Tahukah kamu kalau ternyata negara sudah mengatur jenis bisnis yang bisa dikategorikan sebagai usaha mikro kecil menengah? Ketentuan ini tertuang dalam pasal 35 dan 36 dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Bagaimanakah PP tersebut mendefinisikan UMKM? Kamu bisa menyimak daftar berikut agar lebih jelas:

  • Usaha mikro: Bisnis dengan modal usaha kurang dari Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha;
  • Usaha kecil: Bisnis yang memiliki modal usaha sebesar Rp1-5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha:
  • Usaha menengah: Bisnis yang memiliki modal usaha sebesar Rp5-10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha.

Namun, untuk usaha mikro kecil menengah yang sudah berdiri sebelum PP tersebut disahkan, berikut adalah pembagian kategorinya:

  • Usaha mikro: Penjualan tahunan tidak melebihi Rp2 miliar;
  • Usaha kecil: Penjualan tahunan berkisar antara Rp2-15 miliar;
  • Usaha menengah: Penjualan tahunan berkisar antara Rp15-50 miliar.

Kelebihan dan Kekurangan UMKM

Salah satu kelebihan utama dari usaha mikro kecil menengah adalah memberikan calon pengusaha keleluasaan untuk mewujudkan ide bisnis mereka. Sebab, kamu bisa berinovasi mengikuti perubahan zaman tanpa harus mengikuti birokrasi yang ketat dari atasan. Jadi, potensi perkembangan bisnis kamu juga akan lebih besar, dan begitu juga dengan keuntungannya karena kamu tidak perlu modal awal terlalu besar.

Namun, di sisi lain, UMKM memiliki keterbatasan sumber daya manusia, terutama untuk tenaga ahli yang kompeten. Alasannya, mereka pasti menginginkan upah yang tinggi, sedangkan pemilik UMKM biasanya hanya menjalankan bisnis dengan modal yang lebih terbatas daripada perusahaan berskala besar. Karena ini juga, manajemen keuangan, operasional, maupun personalia UMKM pun relatif kurang stabil.

Baca Juga: 5 Contoh Usaha Modal Kecil Untung Besar, Dijamin Cuan!

Cara Mulai UMKM

Apa saja yang harus kamu lakukan untuk merintis UMKM agar sukses? Mudahnya, kamu bisa mengikuti langkah-langkah ini, mulai dari persiapannya hingga eksekusinya:

  1. Lakukan riset untuk mengetahui bisnis seperti apakah yang dibutuhkan konsumen dan apakah sudah ada pesaing serupa;
  2. Ketahui izin usaha mikro kecil yang disyaratkan oleh hukum, dan siapkan dokumen pendaftarannya;
  3. Buat rencana bisnis yang mendetail untuk strategi manajemen keuangan, SDM, dan operasional;
  4. Bangun koneksi dengan sesama pebisnis untuk membukakan peluang kerja sama dan sumber bantuan;
  5. Siapkan modal yang mencukupi;
  6. Tentukan lokasi yang strategis dan taktik promosi yang akan digunakan.

Itu dia hal-hal yang harus kamu perhatikan sebelum memulai usaha mikro kecil menengah. Asalkan kamu punya ide bisnis dan persiapan yang matang, tidak perlu takut menghadapi segala keterbatasan UMKM! Lalu, untuk kamu yang baru mau mulai berbisnis, tidak ada salahnya mengumpulkan pengalaman dulu dengan menjadi partner bisnis. 

Contohnya, ada partnership program Laksana Mas Agung yang menawarkan harga khusus partner, margin penjualan kembali yang besar, dan gratis ongkos pengiriman. Yuk, daftar sekarang dan mulai langkah pertamamu di dunia bisnis!