Serba-serbi Surat Izin Tempat Usaha, Jangan Lupa Dicatat!

21 November 2023

https://cms.laksanamas.co.id/images/blog/1700555005.jpg

Kalau kamu ingin mendirikan toko fisik ataupun gudang untuk menyimpan semua stok barang online-mu, tentunya kamu harus memiliki izin untuk menggunakan tempat tersebut sebagai lapak usahamu. Makanya, sebelum benar-benar menjalankan bisnismu, kepemilikan surat izin tempat usaha (SITU) tidak kalah pentingnya dengan bagian lain seperti rencana bisnis dan kecukupan modal. Tapi, apa yang dimaksud dengan SITU dan bagaimana cara memilikinya? Yuk, simak di sini!

Apa Itu Surat Izin Tempat Usaha (SITU)?

Sesuai namanya, surat izin tempat usaha adalah dokumen yang menunjukkan bahwa lokasi operasional sebuah bisnis sudah memenuhi syarat kelayakan lingkungan, tata ruang, dan penerimaan masyarakat sebelum bisa digunakan. Surat izin tempat usaha dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dari pemerintah daerah tempat kamu akan mendirikan bisnismu. Dalam kasus contoh surat izin tempat usaha, kamu akan memerlukan dokumen ini dari pemerintah DKI Jakarta kalau kamu ingin berbisnis di ibu kota.

Apa Fungsi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)?

Fungsi surat izin tempat usaha (SITU) menunjukkan bahwa kamu sudah memiliki izin resmi dari pemerintah setempat untuk mendirikan lokasi bisnis. Selain itu, karena salah satu syarat membuat SITU adalah mendapatkan persetujuan dari masyarakat sekitar yang dibuktikan dengan dokumen tertentu, SITU juga membuktikan bahwa usahamu telah dikenal oleh warga setempat. 

Tapi, manfaat surat izin tempat usaha tidak terbatas sampai di sana saja, lho! Pemilik modal akan lebih senang hati berinvestasi bagi bisnismu kalau kamu sudah memiliki SITU karena artinya, kamu sudah memenuhi syarat hukum untuk mendapatkan tambahan modal.

Apa Beda SITU dan SIUP?

Perbedaan SITU dan SIUP terletak pada cakupan wilayah dan lembaga yang menerbitkannya. SITU diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal pemerintah daerah sebagai bukti bahwa kamu bisa beroperasi di wilayah tersebut. 

Sementara itu, SIUP menunjukkan bahwa kamu sudah diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha berdagang barang dan jasa di seluruh wilayah Indonesia karena surat ini diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan tingkat kota atau kabupaten.

Baca Juga: Ketahui Cara Buat Surat Izin Usaha Sebelum Buka Toko Dagang!

Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Mengurus SITU?

Untuk mengurus SITU, berikut adalah daftar dokumen yang kamu butuhkan:

  • Surat permohonan pembuatan SITU dengan cap perusahaan dan materai Rp10 ribu;
  • Fotokopi KTP pemilik usaha;
  • Bukti persetujuan tertulis dari perwakilan lingkungan tempat usaha;
  • Surat rekomendasi dari kepala desa atau camat;
  • Surat keterangan fiskal dari Dinas Pendapatan Daerah;
  • Fotokopi IMB yang masih berlaku;
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan;
  • Denah lokasi usaha atau surat keterangan domisili bisnis.

Bagaimana Cara Mengurus SITU?

Cara membuat surat izin tempat usaha sama sekali tidak sulit karena kamu cukup mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal terdekat sambil membawa dokumen yang sudah disebutkan. Lalu, kamu tinggal mengisi formulir pendaftaran SITU sesuai detail yang diminta dan menyerahkannya kepada staf Dinas Penanaman Modal.

Apakah Mengurus SITU Membutuhkan Biaya?

Sebenarnya, kamu tidak akan dikenakan biaya sepeserpun saat ingin membuat surat izin tempat usaha. Sebab, menurut isi Perda Nomor 5 Tahun 2011, proses permohonan SITU bersifat gratis. Justru, kamu hanya perlu membayar biaya sesuai dengan hasil perhitungan luas tempat usaha, tarif per meter, letak lokasi, dan biaya pungutan daerah untuk membuat Surat Izin Gangguan.

Berapa Lama Masa Berlaku SITU?

Surat izin tempat usaha berlaku selama maksimal 3 tahun. Kalau usianya sudah melewati angka tersebut, kamu harus segera memperpanjang SITU yang dimiliki. Proses perpanjangannya akan memakan waktu 5 hari kerja, dan untuk mengurusnya, kamu hanya perlu mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal.

Apa Syarat Perpanjangan SITU?

Ingin memperpanjang surat izin tempat usaha? Sebelum mengunjungi kantor Dinas Penanaman Modal, ini dia daftar dokumen yang kamu perlukan:

  • Surat Permohonan Perpanjangan SITU dengan materai;
  • Fotokopi SITU yang sudah kedaluwarsa;
  • Fotokopi IMB terkini;
  • Fotokopi SPPT dan STTS PBB terkini;
  • Fotokopi akta pendirian bisnis;
  • Surat keterangan domisili bisnis.

Baca Juga: Tips Memilih Lokasi Strategis untuk Usaha Pemula

Kalau kamu sudah membuat surat izin tempat usaha sampai tuntas, sekaranglah saatnya untuk menemukan supplier barang yang terbaik! Misalnya, kalau kamu ingin menjual tali rafia untuk berbagai keperluan, kamu bisa mengandalkan program partnership Laksana Mas Agung (LMA). Dengan menjadi partner, kamu akan mendapatkan harga jual khusus yang lebih menguntungkan agar konsumen senang dan pendapatanmu berlipat ganda! Daftarkan bisnismu sekarang!