Manfaat Surat Izin Usaha Online dan Cara Mudah Membuatnya

21 November 2023

https://cms.laksanamas.co.id/images/blog/1700555485.jpg

Ingin merintis usahamu sendiri? Kamu tentunya akan membutuhkan banyak persiapan. Misalnya, kamu harus membuat business plan dan strategi pemasaran sebaik mungkin. Tapi, sebelum bisa benar-benar menjalankan bisnismu, kamu perlu memiliki surat izin usaha agar diperbolehkan beroperasi. Pasalnya, ini merupakan syarat wajib secara hukum bagi semua pebisnis. Untungnya, sekarang kamu bisa membuat surat izin usaha online biar lebih mudah, lho!

Keuntungan Izin Usaha secara Online

Saat kamu mengajukan surat izin usaha online, kamu tidak perlu repot-repot membawa dokumen cetak ke kantor yang terkait. Justru, kamu cukup mengirimkan versi digitalnya ke website Online Single Submission (OSS) khusus untuk menyelesaikan semua tahapan prosesnya. 

Lebih praktisnya lagi, kamu sama sekali tidak perlu membayar biaya sepeserpun, dan semua prosesnya sudah transparan! Jadi, kamu bisa langsung mengetahui apa saja yang harus dilakukan dan kapan surat izin usahamu akan terbit. Bahkan, dengan OSS, kamu tidak hanya berkesempatan mengurus izin usaha secara online, tapi juga dokumen pendukung lainnya yang tidak kalah penting seperti sertifikat SNI dan halal! 

Soalnya, pemerintah sudah memberlakukan sistem gratis biaya administrasi untuk pengurusan dua dokumen tersebut bagi pemilik UMKM yang omsetnya masih di bawah Rp5 miliar. Makanya, keunggulan ini sangat cocok untuk kamu yang baru merintis bisnis sendiri dan masih pemula, jadinya lebih hemat.

Jenis Izin Usaha Online

Selain surat izin usaha online itu sendiri, kamu juga bisa membuat berbagai jenis izin usaha secara online. Berikut adalah daftar lengkap beserta penjelasannya:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Surat dari pemerintah daerah yang mengizinkan seorang pemilik bisnis menjalankan usaha;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Bukti identitas wajib pajak untuk membayar pajak usaha;
  • Nomor Induk Berusaha (NIB): Bukti identitas dari usahamu dan kamu sebagai pemiliknya. Juga bisa berguna sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan;
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU): Bukti bahwa lokasi usahamu sudah berdiri sesuai dengan syarat dan ketentuan hukum yang berlaku;
  • Surat Izin Usaha Industri (SIUI): Jenis surat yang diperlukan kalau kamu ingin menjalankan model bisnis industri;
  • Surat Izin Gangguan: Juga dikenal dengan sebutan Hinderordonnantie (HO), ini merupakan bukti bahwa tidak ada warga sekitar lokasi usaha yang terganggu dengan operasional usahamu.

Langkah dan Cara Membuat SIUP Online yang Mudah dan Cepat

Cara membuat izin usaha secara online dalam bentuk SIUP sama sekali tidak sulit, kok! Justru, karena sistem pendaftarannya sudah menggunakan model online, jadinya lebih cepat dan hemat waktu. Soalnya, kamu tinggal mengikuti langkah-langkah sederhana berikut untuk bisa memiliki SIUP bagi kelancaran bisnismu:

  1. Daftarkan akun di website oss.go.id;
  2. Isi formulir registrasi yang dibutuhkan;
  3. Centang kotak persetujuan Syarat & Ketentuan Pendaftaran;
  4. Masuk ke e-mail yang sudah kamu daftarkan, dan klik link yang terdapat dalam surel dari Online Single Submission;
  5. Login dengan username, password, dan nomor identitas yang sudah kamu dapatkan dari e-mail OSS yang berikutnya;
  6. Pilih opsi Perizinan Usaha Non-Perseorangan;
  7. Isi data perusahaan saat diminta;
  8. Centang izin yang ingin diperoleh pada halaman berikutnya, termasuk SIUP;
  9. Klik tombol Lanjut, dan tunggu sampai pemberitahuan berikutnya.

Metode Pembuatan Izin Usaha Online secara Umum

Lalu, bagaimana dengan garis besar pembuatan izin usaha online? Caranya tidak berbeda jauh dengan proses pendaftaran untuk SIUP online. Cukup dengan membuat akun di website oss.go.id, kamu bisa langsung mengisi detail informasi perusahaan dan mengajukan permohonan izin yang ingin diterbitkan. 

Setelah meng-upload semua berkas dan data yang dibutuhkan, kamu akan langsung memperoleh e-mail pemberitahuan bahwa permohonanmu sudah selesai diproses. Pada tahap inilah kamu bisa membuktikan bahwa usahamu memang sudah berizin, sehingga bisnismu dapat langsung beroperasi.

Ternyata, cara membuat surat izin usaha online sama sekali tidak sulit, kan? Apalagi, sekarang sudah ada satu pintu untuk mengurus berbagai perizinan agar kamu tidak perlu bolak-balik mengunjungi kantor administrasi sambil membawa banyak dokumen. Nah, kalau usahamu sudah resmi berdiri, kamu tinggal mencari partner sekaligus supplier yang terpercaya agar bisnis makin sukses. 

Untuk kamu yang ingin berjualan tali rafia, bergabunglah dengan program partnership Laksana Mas Agung (LMA). Sebagai partner, kamu bisa mendapatkan harga spesial yang akan membantumu mendapatkan lebih banyak keuntungan seefisien mungkin.